4 Kompetensi Guru Profesional
Nama : Heni Kurniati
NIM : 11901073
Kelas : PAI 4A
A. Kompetensi Guru
Profesional
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan
“Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna
bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi
diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat
diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan,
dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan
melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai
bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi
pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku
peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa
kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang
banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas
keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar
kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu
pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga
guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial
yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut
terintegrasi dalam kinerja guru.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi
indikator esensial sebagai berikut;
Memahami peserta didik secara mendalam memiliki
indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan
prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta
didik.
Merancang pembelajaran, termasuk memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial:
memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran;
menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik,
kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan
pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator
esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran
yang kondusif.
Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran
memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode;
menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat
ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara
rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai
dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial:
menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos
kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator
esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator
esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan
memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki
indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa,
jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta
didik.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai
berikut:
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan
peserta didik.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap
subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan
bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam
kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi
atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran
terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki
indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk
memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat
holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok
kompetensi guru meliputi:
(a) pengenalan peserta didik secara mendalam
(b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu
(disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
(c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik
yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan
hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan
(d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas
secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan
tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
Kompetensi guru dalam menguasai standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu, tercermin pada
kepribadian guru.Sebagai guru memiliki tugas dan tanggung jawab bukan hanya
menyampaikan bahan pelajaran kepada peserta didik, melainkan dituntut pula agar
pelajaran yang diterapkan oleh guru dapat dipahami oleh siswa sehingga siswa
dapat menyerap ilmu pengetahuan, iman, ketakwaan, ibadah, amal shaleh, dan
ahlak mulia dari pelajaran yang diajarkan oleh guru.
Kompetensi guru tersebut meliputi: kompetensi
intelektual, kompetensi fisik, kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan
kompetensi spiritual. Berdasarkan UU Sisdiknas No.14 tentang guru dan dosen
pasal 10, menentukan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi padagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.
Kompetensi yang dimilki oleh setiap guru akan
menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud
dalam kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan
kompetensi profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru
bukan saja harus pintar, tetapi juga harus pandai mentransfer ilmunya kepada peserta
didik.
Komentar
Posting Komentar